MAKALAH
EKONOMI
APBN DAN APDB
Disusun oleh :
Kelompok
1
·
Abdul Malik (01)
·
Achmad Ilham (02)
·
Miftahus Syurur (
)
·
Muhammad Isbatul C. (20)
·
Sela Anggraeni (34)
·
Sulastriani (35)
SMA Negeri 1 Tenggarang
Bondowoso
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah
tentang APBN & APBD. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini
bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang pengertian,fungsi dan
tujuan dari APBN & APBD.
Banyak
sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya
makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung
dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak
kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh
sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya
kami mampu lebih baik lagi.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1. Pengertian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003.
Sebagaimana
ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas,
pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan
hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana
publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat
membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi
program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran
berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta
pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pendapatan nasional, mencapai
stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara
umum.
1.
Fungsi
Otorisasi
Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar
untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.
Fungsi
Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi
pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu
pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat
rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
3.
Fungsi
Pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.
Fungsi Alokasi
Berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi
dan efektivitas perekonomian.
5.
Fungsi
Distribusi
Berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.
Fungsi
Stabilisasi
Memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat
untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
3. Prinsip-prinsip Dalam APBN
1.
Prinsip Anggaran Defisit
Anggaran
defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar
daripada penerimaan
negara.
2.
Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis
relatif. Anggaran bersifat dinamis
absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat.
Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus
meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman
luar negeri terus menurun.
3. Prinsip
Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan atau pinjaman
LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran
pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
4 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai
pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang
dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi
tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan
ekonomi yang cukup tinggi. Semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat
adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD
1945.
B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD)
1.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu
daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan
alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).
Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
( APBD )
1. Fungsi
Stabilisasi
2. Fungsi
Alokasi
3. Fungsi
Distribusi
4. Fungsi
Regulasi
Fungsi distribusi dan fungsi
stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan
pemerintah pusat, sedangkan fungsi
alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah
lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi,
dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda
setiap wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat
penting sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk
mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab di
daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian,
pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan
pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar
desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
3 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBD )
Tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur
pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan
pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
C.
Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD
1. Sumber Penerimaan di dalam APBN
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke
kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :
Ø Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara
dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
·
Penerimaan Pajak
Penerimaan
perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak
dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM,
BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari
bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
·
Penerimaan negara bukan pajak
berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan
negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah
merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
Ø Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua penerimaan negara yang
berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintahan luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini
tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan
untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan
bantuan teknis, biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam
item memorandum.
2. Sumber
Penerimaan Negara di dalam APBD
Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan
Daerah berasal dari:
Ø Pendapatan Daerah
·
Pendapatan
Asli Daerah.
·
Sumber PAD adalah Pajak daerah,
retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ø Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
·
Dana pertimbangan
1. Dana Bagi Hasil
Dana
bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana
bagi hasil yang berasal dari pajak
terdiri pajak bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB),
dan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam
negeri serta PPh pasal 21.
2. Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah
keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri
bersih yang ditetapkan dalam APBN
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bertujuan
untuk kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya dana pada APBN. Besaran
DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
·
Dana
Otonomi Khusus
Merupakan
dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk
beberapa daerah.
D. Hubungan
antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
APBN dan
pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana
yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya
pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi. APBN dan pertumbuhan
ekonomi merupakan dua indikator yang penting dalam menentukan tingkat
kemakmuran rakyat. Indikator-indikator yang menjadi asumsi di dalam penyusunan
APBN adalah indikator makro ekonomi yang menjadi indikator dalam proses
pertumbuhan ekonomi.
Ada beberapa alasan yang mengakibatkan
pertumbuhan ekonomi bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah
tercapai :
1. Masih tingginya pengangguran dan kerentanan pasar
tenaga kerja
2. Lemahnya kegiatan investasi dan permasalahanfundamental terkait
3. Tingginya potensi tekanan inflasi secara struktural.