Wednesday, November 11, 2015

MATERI EKONOMI KELAS XI IPA APBN DAN APBD


                                                    MAKALAH EKONOMI
                                                APBN DAN APDB
  
Disusun oleh :
                                                Kelompok 1
·        Abdul Malik (01)
·        Achmad Ilham (02)
·        Miftahus Syurur (  )
·        Muhammad Isbatul C. (20)
·        Sela Anggraeni (34)
·        Sulastriani (35)

SMA Negeri 1 Tenggarang
   Bondowoso


KATA PENGANTAR

Alhamdulilah penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang APBN & APBD. Selain sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada para pembaca tentang pengertian,fungsi dan tujuan dari APBN & APBD.
Banyak sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak-pihak yang telah membantu.
            Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya kami mampu lebih baik lagi.



  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003.
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
2. Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
       APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
1.      Fungsi Otorisasi
Mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2.      Fungsi Perencanaan
Mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
3.      Fungsi Pengawasan
Berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4.      Fungsi Alokasi
Berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi
Berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.      Fungsi Stabilisasi
Memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
3. Prinsip-prinsip Dalam APBN
1. Prinsip Anggaran Defisit
                                    Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar
                        daripada penerimaan negara.
                        2. Prinsip Anggaran Dinamis
Ada anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.  Anggaran bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun ke tahun terus meningkat. Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
3. Prinsip Anggaran Fungsional
Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan atau pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
4 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual bedasarkan Pancasila dan UUD 1945.

      B.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD)
1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang secara sistematis membuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Periode APBD sama dengan APBN, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.  Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD )
1.      Fungsi Stabilisasi
2.      Fungsi Alokasi
3.      Fungsi Distribusi
4.      Fungsi Regulasi
Fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi pada umumnya lebih efektif dilaksanakan
pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi pada umumnya dilaksanakan pemerintah daerah. Hal ini disebabkan daerah lebih mengetahui kebutuhan serta standar pelayanan masyarakat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan kondisi dan situasi yang berbeda-beda setiap wilayah. Dengan demikian, pembagian ketiga fungsi tersebut sangat penting sebagai landasan dalam penentuan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara jelas dan tegas.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional. Hali in diwujudkan melalui pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional, dan perimbangan keuangan. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan dilaksanakan atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
3 Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBD )
Tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.




      C.  Sumber Penerimaan Pendapatan Negara dalam APBN dan APBD
1. Sumber Penerimaan di dalam APBN
    Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Penerimaan negara terdiri dari 2 yaitu :
Ø  Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum penerimaan negara  dibedakan menjadi dua sumber yaitu:
·         Penerimaan Pajak
Penerimaan perpajakan berasal dari dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, BPHTB, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
·         Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah. Hibah merupakan pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
Ø  Hibah
Penerimaan Hibah merupakan semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintahan luar negeri, termasuk lembaga internasional. Penerimaan hibah ini tidak perlu dikembalikan. Hibah meliputi pemberian untuk proyek khusus dan untuk mendukung anggaran secara umum. Hibah dalam bentuk peralatan, barang, dan bantuan teknis, biasanya tidak dimasukkan dalam anggaran, tetapi dicatat dalam item memorandum.
2.  Sumber Penerimaan Negara di dalam APBD
      Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pendapatan Daerah berasal dari:
Ø  Pendapatan Daerah
·         Pendapatan Asli Daerah.
·         Sumber PAD adalah Pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ø  Penerimaan Pusat
Pendapatan daerah juga dapat diperboleh melalui pemerintah pusat, yaitu dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus.
·         Dana pertimbangan
1.      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Dana bagi hasil yang berasal dari pajak terdiri pajak bumi dan banguna, bea perolehan atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri serta PPh pasal 21.
2.      Dana Alokasi Umum (DAU).
Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari pendapatan dalam negeri bersih yang ditetapkan dalam APBN
3.      Dana Alokasi Khusus (DAK)
Bertujuan untuk kebutuhan khusus dengan memerhatikan tersedianya dana pada APBN. Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
·         Dana Otonomi Khusus
Merupakan dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh  Darrusalam, dan Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk beberapa daerah.
      D. Hubungan antara APBN dengan Pertumbuhan Ekonomi
APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi. APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua indikator yang penting dalam menentukan tingkat kemakmuran rakyat. Indikator-indikator yang menjadi asumsi di dalam penyusunan APBN adalah indikator makro ekonomi yang menjadi indikator dalam proses pertumbuhan ekonomi.
           Ada beberapa alasan yang mengakibatkan pertumbuhan ekonomi bergerak lambat walaupaun stabilitas ekonomi makro sudah tercapai :
1.      Masih tingginya pengangguran dan kerentanan pasar tenaga kerja
2.      Lemahnya kegiatan investasi dan permasalahanfundamental terkait
3.      Tingginya potensi tekanan inflasi secara struktural.